You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Food Station Tjipinang Jaya Dukung Pelaksanaan BPNT
photo Doc - Beritajakarta.id

PT Food Station Tjipinang Jaya Dukung Pelaksanaan BPNT

Perseroan Terbatas (PT) Food Station Tjipinang Jaya mendukung pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.

Kami menyalurkan produk berupa beras dan gula ke toko-toko yang ditunjuk

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi menuturkan, untuk ikut menyukseskan program BPNT pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) sejak September 2017.

"Kami menyalurkan produk berupa beras dan gula ke toko-toko yang ditunjuk," kata Arief, Selasa (31/10).

CSR PT Food Station Tjipinang Jaya Terserap Rp 110 Juta

Dijelaskannya, untuk beras kemasan yang disuplai berukuran 10 kilogram. Sedangkan, untuk gula premium berukuran 1 kilogram.

"Ini mempertegas fungsi kami sebagai BUMD pangan yang bertugas untuk membantu masyarakat dan menstabilisasi harga pangan," terangnya.

Sementara, Kepala Bagian Penjualan Tradisional PT Food Station Tjipinang Jaya, Davidson menambahkan, sesuai dengan fungsi strategis perusahaan, pihaknya siap menjaga sepenuhya ketersediaan suplai beras di DKI Jakarta.

"Total beras yang disalurkan mencapai 60 ton per hari. Untuk harga jual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) kualitas medium," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati